Civic : Empire of Japan Position Paper at ASEAN + 2 Summit 2015 Insan Cendekia

Empire of Japan Position Paper at ASEAN + 2 Summit 2015 Insan Cendekia


http://alive2green.com/wp-content/uploads/2015/11/japan.jpg




                Negara kami adalah satu satu negara pasifis di dunia ini, yang artinya negara kami tidak diperkenankan untuk
menyatakan perang atas negara lain. Dalam kaitannya menyelesaikan sengketa Laut Tiongkok Selatan, Kami memiliki tujuan utama untuk terlibat di dalam sengketa tersebut, yaitu meciptakan kestabilan, keamanan serta kebebasan navigasi yang berlandaskan hukum di Laut Tiongkok Selatan untuk mengamankan rute perdagangan dan transportasi energi dikarenakan 80% kegiatan impor minyak kami diangkut melalui rute Asia Tengara, serta bersama-sama dengan negara-negara anggota ASEAN mendesak Republik Rakyat Tiongkok yang secara agresif menekan kedaulatan kami di pulau Senkaku, Laut Tiongkok Timur.
                Adapun beberapa langkah yang telah kami lakukan untuk mendukung perdamaian serta stabilitas dalam kawasan laut Tiongkok selatan, yaitu : 1) Mengusulkan pembentukan “forum for maritime security in East Asia” di dalam East Asia Summit bulan November 2011. 2) Ikut serta dalam KTT Jepang-ASEAN bulan November 2011 di Bali yang menghasilkan deklarasi bersama di mana kami dan negara-negara ASEAN sepakat untuk meningkatkan kerjasama dan keamanan maritim sesuai dengan “prinsip-prinsip hukum internasional” 3) Mengadakan Japan-ASEAN Commemorative Summit di Tokyo pada bulan Desember 2013 tentang pernyataan keinginan bersama penyelesaian sengketa secara damai. 4) Memberi bantuan kepada negara-negara anggota ASEAN secara komprehensif terutama bagi Vietnam dan Filipina dalam penyediaan alutsista di negara-negara tersebut.
                Dalam menyelesaikan konflik Laut Tiongkok Selatan ini, kami mengambil cara regional, di mana daerah yang kami maksud adalah daerah Asia Tenggara hingga wilayah Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Tiongkok. Langkah ini kami ambil karena sengketa Laut Tiongkok Selatan ini merupakan masalah kompleks yang melibatkan negara-negara ASEAN berserta Republik Rakyat Tiongkok sehingga timbulnya tekanan politik ataupun diplomasi sepihak yang timbul akibat penyelesain secara bilateral dapat dihindarkan.
 Melihat bahwa United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) ternyata tidak efektif untuk menjadi landasan hukum dikarenakan akan terjadi tumpang tindih kedaulatan antar negara, maka kami mengajukan sebuah hukum regional baru yaitu East Asia Convention of North-East ASEAN Sea (EACNEAS) untuk mengatur persengkatan di Laut Tiongkok Selatan ini. Kami mengajukan untuk menjadikan wilayah yang diklaim oleh 2 negara atau lebih menjadi wilayah bersama negara yang bersangkutan, terutama dalam hal pengelolaan minyak dan gas alam. Dan berdasar pada perjanjian-perjanjian kami sebelumnya dengan negara-negara ASEAN dimana bersama memberantas ketimpangan ekonomi antar negara di ASEAN, maka keuntungan atas pengelolaan SDA tersebut akan dibagi secara merata antara negara pengklaim, bukan atas besarnya modal yang diinvestasikan.
Adapun konsekuensi bagi pelanggar hukum perjanjian EACNEAS  adalah sebagai berikut: 1) Apabila pelanggar adalah negara yang tidak memiliki klaim di wilayah Laut Asean Timur laut, kemudian negara tersebut ikut campur dalam pengelolaan SDA bersama, maka negara tersebut akan dikenakan sanksi berupa reprisal atau ganti rugi yang besarnya akan dibahas oleh dewan EACNEAS. 2) Apabila pelanggar adalah negara pengklaim yang terlibat dalam pengelolaan SDA bersama di wilayah Laut Asean Timur Laut, dengan bentuk pelanggaran berupa pengeksploitasian ataupun pengelolaan SDA berlebihan, serta bentuk pelanggaran lain, maka akan diberlakukan sanksi yaitu pencabutan izin sementara negara yang bersangkutan dalam pengelolaan bersama selama 1 tahun.  Apabila pelanggaran tetap dilakukan, maka akan diambil tindakan yaitu mengeluarkan negara tersebut dari perjanjian dan tindakan dengan jalan militer. Untuk mendukung keberlangsungnya perjanjian EACNEAS itu maka akan dibentuk pula dewan EACNEAS yang berfungsi untuk mengawasi, dan menjaga stabilitas, serta keberlangsungan perjanjian EACNEAS. Dewan EACNEAS membawahi satuan militer yaitu NEASTA (North East ASEAN Sea Troops Army)  yang akan membantu EACNEAS dalam mengawasi dan menegakkan hukum EACNEAS.              
                Itulah usaha kami, kekaisaran Jepang yang ingin menciptakan stabilitas dan perdamaian di wilayah Laut Tiongkok Selatan. Yakni dengan mengajukan penyelenggaraan perjanjian yang akan menjadi hukum baru dalam penyelesaian Sengketa Laut Tiongkok Selatan, yaitu EACNEAS. Serta mengganti nama Laut Tiongkok Selatan menjadi Laut ASEAN Timur Laut. Kami berharap, dengan langkah kami ini kedamaian akan tercipta serta memberikan keadilan bagi setiap pihak.

Comments