Civic : Empire of Japan Position Paper at ASEAN + 2 Summit 2015 Insan Cendekia
Empire of Japan Position Paper at ASEAN + 2 Summit 2015 Insan Cendekia
Negara kami adalah satu satu negara pasifis di dunia ini,
yang artinya negara kami tidak diperkenankan untuk
menyatakan perang atas
negara lain. Dalam kaitannya menyelesaikan sengketa Laut Tiongkok Selatan, Kami
memiliki tujuan utama untuk terlibat di dalam sengketa tersebut, yaitu
meciptakan kestabilan, keamanan serta kebebasan navigasi yang berlandaskan
hukum di Laut Tiongkok Selatan untuk mengamankan rute perdagangan dan
transportasi energi dikarenakan 80% kegiatan impor minyak kami diangkut melalui
rute Asia Tengara, serta bersama-sama dengan negara-negara anggota ASEAN
mendesak Republik Rakyat Tiongkok yang secara agresif menekan kedaulatan kami
di pulau Senkaku, Laut Tiongkok Timur.
Adapun
beberapa langkah yang telah kami lakukan untuk mendukung perdamaian serta
stabilitas dalam kawasan laut Tiongkok selatan, yaitu : 1) Mengusulkan
pembentukan “forum for maritime security
in East Asia” di dalam East Asia Summit bulan November 2011. 2) Ikut
serta dalam KTT Jepang-ASEAN bulan November 2011 di Bali yang menghasilkan
deklarasi bersama di mana kami dan negara-negara ASEAN sepakat untuk
meningkatkan kerjasama dan keamanan maritim sesuai dengan “prinsip-prinsip
hukum internasional” 3) Mengadakan Japan-ASEAN Commemorative Summit di
Tokyo pada bulan Desember 2013 tentang pernyataan keinginan bersama
penyelesaian sengketa secara damai. 4) Memberi bantuan kepada negara-negara
anggota ASEAN secara komprehensif terutama bagi Vietnam dan Filipina dalam
penyediaan alutsista di negara-negara tersebut.
Dalam
menyelesaikan konflik Laut Tiongkok Selatan ini, kami mengambil cara regional,
di mana daerah yang kami maksud adalah daerah Asia Tenggara hingga wilayah
Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Tiongkok. Langkah ini kami ambil karena
sengketa Laut Tiongkok Selatan ini merupakan masalah kompleks yang melibatkan
negara-negara ASEAN berserta Republik Rakyat Tiongkok sehingga timbulnya
tekanan politik ataupun diplomasi sepihak yang timbul akibat penyelesain secara
bilateral dapat dihindarkan.
Melihat bahwa United
Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) ternyata tidak efektif
untuk menjadi landasan hukum dikarenakan akan terjadi tumpang tindih kedaulatan
antar negara, maka kami mengajukan sebuah hukum regional baru yaitu East
Asia Convention of North-East ASEAN Sea (EACNEAS) untuk mengatur
persengkatan di Laut Tiongkok Selatan ini. Kami mengajukan untuk menjadikan
wilayah yang diklaim oleh 2 negara atau lebih menjadi wilayah bersama negara
yang bersangkutan, terutama dalam hal pengelolaan minyak dan gas alam. Dan
berdasar pada perjanjian-perjanjian kami sebelumnya dengan negara-negara ASEAN
dimana bersama memberantas ketimpangan ekonomi antar negara di ASEAN, maka
keuntungan atas pengelolaan SDA tersebut akan dibagi secara merata antara
negara pengklaim, bukan atas besarnya modal yang diinvestasikan.
Adapun konsekuensi bagi
pelanggar hukum perjanjian EACNEAS adalah sebagai berikut: 1) Apabila pelanggar
adalah negara yang tidak memiliki klaim di wilayah Laut Asean Timur laut, kemudian negara tersebut ikut campur dalam
pengelolaan SDA bersama, maka negara tersebut akan dikenakan sanksi berupa
reprisal atau ganti rugi yang besarnya akan dibahas oleh dewan EACNEAS. 2) Apabila
pelanggar adalah negara pengklaim yang terlibat dalam pengelolaan SDA bersama
di wilayah Laut Asean Timur Laut, dengan bentuk pelanggaran berupa
pengeksploitasian ataupun pengelolaan SDA berlebihan, serta bentuk pelanggaran
lain, maka akan diberlakukan sanksi yaitu pencabutan izin sementara negara yang
bersangkutan dalam pengelolaan bersama selama 1 tahun. Apabila pelanggaran tetap dilakukan, maka
akan diambil tindakan yaitu mengeluarkan negara tersebut dari perjanjian dan
tindakan dengan jalan militer. Untuk mendukung keberlangsungnya perjanjian
EACNEAS itu maka akan dibentuk pula dewan EACNEAS yang berfungsi untuk mengawasi,
dan menjaga stabilitas, serta keberlangsungan perjanjian EACNEAS. Dewan EACNEAS
membawahi satuan militer yaitu NEASTA (North
East ASEAN Sea Troops Army) yang
akan membantu EACNEAS dalam mengawasi dan menegakkan hukum EACNEAS.
Itulah
usaha kami, kekaisaran Jepang yang ingin menciptakan stabilitas dan perdamaian
di wilayah Laut Tiongkok Selatan. Yakni dengan mengajukan penyelenggaraan
perjanjian yang akan menjadi hukum baru dalam penyelesaian Sengketa Laut
Tiongkok Selatan, yaitu EACNEAS. Serta mengganti nama Laut Tiongkok Selatan
menjadi Laut ASEAN Timur Laut. Kami berharap, dengan langkah kami ini kedamaian
akan tercipta serta memberikan keadilan bagi setiap pihak.
Comments
Post a Comment