Sociology : Ras Melanesian
Ras Melanesian
Melanesia memiliki luas 5.600 km .Dari barat
laut hingga tenggara, Melanesia terdiri dari : Papua New Guinea, Papua,Pulau
Solomon, Pulau Fiji, Pulau Caedonia, dan beberapa pulau dari Negara Vanuatu.
Pulau terbesar di Melanesia adalah New Guinea.
Pulau terbesar di kepulauan
pasifik dan pulau terbesar kedua di dunia setelah Greenland. Bagian timur dan
selatan New Guenea adalah negeri Solomon dan Venuatu, dan kepulauan Fiji.
Terdapat lebih dari 700 bahasa di sini.PENDUDUK DAN KEBUDAYAN MELANESIA
Walaupun terdapat banayak keberagaman penduduk
asli di Melanesia, secara keseluruhan, penduduk di sana berkulit hitam dan
berambutt keriting. Suku asli New Guinea bermigrasi bermigrasi ke pulau
tersebut lebuh dari 30.000 tahun yang lalu. Kelompok kedua, suku Papua,
mendominasi populasi penduduk di New Guinea. Kelompok ketiga adalah suku
Melanesia, yang mendiami prtama kali dan merupakan suku asli Melanesia yang
mendiami bagian ujung selatan New Guinea dan beberapa pulau dia Melanesia.
Ketiga kelompok suku ini, merupakan keturunan ras Austroloid yang mendiami
Australia dan beberapa bagia dari Asia Tenggara. Ras yan tidak berkulit gelap
yang berada di wilayah Melanesia dapat kita temui di Fiji, yang memiliki kulit
lebih terang yang biasa kita temui di wilayah Polinesia. Juga, beberapa
penduduk Fuji juga berasal dari suku Indian yang dibawa oleh kapal Inggris
anatara tahun 1979 dan 1916 untuk bekerja di pergebunan tebu. Kebanyakan
penduduk Melanesia berkehidupan dari bertani dan sangat menganut budaya patrilineal.
AGAMA ADAT DALAM BUDAYA MELANESIA
Dalam Budaya Melanesia, kita dapat mengambil contoh kasus dari Suku Malind Anim
di Kota Maroke, Tanah Papua, yang disebut agama adat ialah hal-hal yang
berurusan dengan masalah Adat.
Sebagai contoh; jika anda bermarga Gebze dari Kampung Pahas, Distrik
Muting, dan dalam berhubungan dengan Marga atau kerabat Marga yang lain, maka
hal ikhwal paling utama dalam hubungan kekerabatan itu adalah masalah Tanah
atau Dusun serta hal-hal yang berkaitan dengan urusan kepemilikan kolektif
dalam marga yang berkerabat tadi.
Para Tuan Tanah biasanya membagi sebagian
wilayah ulayat adatnya kepada sejumlah orang yang disebut marga kerabat untuk
tinggal dan juga mengambil hasil dusun dari bagian-bagian tanah ulayat yang
dimiliki Tuan Tanah. Akan tetapi hak kepemilikan itu didasarkan atas pengertian
bahwa yang memiliki tanah-lah yang dengan suka rela telah memberikan kepada
para marga kerabat untuk dikuasai dan diolah untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Atau bisa juga ditukar dengan pemberian anak, sebagai anak perdamaian, yang
nantinya akan mengikat hubungan-hubungan kekerabatan dalam marga yang
berkerabat tadi. Peristiwa seperti ini telah banyak terjadi, bukan saja dalam
kebiasaan suku Malind Anim tetapi juga suku-suku Bangsa Papua lainnya.contoh
kasus dari suku Malind Anim tadi hanyalah contoh perantara agar kita dapat
memahami dengan benar apa yang dimaksud dengan marga dan apa kaitannya dengan
kekerabatan marga serta hubungannya dengan suku dan Bangsa secara keseluruhan.
Secara tradisional suku Malind Anim dibagi
dalam tiga sub suku yang dikenal dengan nama Malind Bob dengan aliran
kepercayaan Mayo, Malind Duv dengan aliran kepercayaan Imo, dan Malind Degh
dengan aliran kepercayaan Ezam-Uzum.
Ketiga aliran kepercayaan tradisional tadi
menjadi titik dimana ekosistem peradaban Malind Anim dibangun. Kalau saya orang
Malind Anim dari sub suku Malind Degh, maka saya akan memaknai hubungan
spritual saya dengan apa yang saya kenal sebagai Ezam-Uzum, demikian pula
Malind Bob dan Malind Duv.
Hubungan kekerabatan seperti yang telah
dijelaskan diatas juga dibangun berdasarkan asumsi ekosistem budaya dimana sub
suku tadi bertempat dan marga-marga didalamnya membentuk pemerintahan adat
berdasarkan asumsi-asumsi tersebut diatas.
Dalam Kebudayaan Melanesia, hal-hal prinsip,
terutama menyangkut hak ulayat menjadi prinsip utama dimana eksistensi marga
dan suku dipertaruhkan, dan agama adat secara prinsip mendukung penuh hak-hak
mengenai kepemilikan kolektif marga dalam suku dimaksud.
Dibandingkan dengan Agama Samawi, tanah
perjanjian, seperti yang digambarkan dalam Kitab Suci, juga memiliki makna yang
sama, seperti yang telah saya jelaskan mengenai kepemilikan hak ulayat secara
kolektif oleh suatu marga dalam suku tertentu, saya ambil contoh tadi suku Malind
Anim dari kota Maroke.
Hak ulayat, dikemudian hari, menjadi masalah
yang begitu kompleks, hingga menghasilkan perang yang tiada akhir, sebagai
contoh, Bangsa Israel Modern, yang dibangun diatas tanah yang disebut
"Tanah Perjanjian!" Disatu sisi berjalan baik, dan mampu memenuhi
selera dan humor politik kaum Yahudi, tetapi dipihak lain juga mengorbankan
suku dan bangsa lain.
Bangsa Palestina sebagai contoh nyata adalah
korban dari perebutan hak kesulungan atau hak ulayat seperti yang termaktub
dalam Kitab Suci.
Data-data primer yang tercantum dalam Kitab
Suci, menunjukan dengan pasti bahwa apa yang terjadi di Israel dan Palestina,
tidak seharusnya terjadi seperti saat ini, karena perebutan hak kesulungan atau
hak ulayat tadi telah menimbulkan perang berkepanjangan antara Bangsa Israel
dengan sokongan Barat Kristen dan umat Muslim disisi yang lain diseantoro
Jazirah Arab dan Magribi, bahkan melebar sampai ke Asia Tenggara, dimana
Indonesia yang dikenal sebagai negara berpenduduk muslim terbesar didunia, juga
larut secara politik didalam arena pertarungan politik tadi, bahkan militansi
kaum puritan Islam terbangun dengan subur di Indonesia dan jadilah Indonesia
sebagai sarangnya kaum "Teroris" dalam terminologi Barat.
Daftar
Pustaka
http://kuskuskom.blogspot.com/2012/10/identitas-suku-dan-ras-melanisia.html
(Akeses 22-9-14 pukul 15:16)
Comments
Post a Comment