Upaya NU memperjuangkan islam dalam bidang politik tahun 1945-1970



Upaya NU memperjuangkan islam dalam bidang politik tahun 1945-1970

https://kioslambang.files.wordpress.com/2011/04/nu.jpg
NU merupakan organisasi keagamaan yang berdiri sejak tahun 31 Januari 1926, dan merupakan satu-satunya organisasi sosial-keagamaan
pada dekade 20-an. Kalau Bodi Oetomo (BO) berciri kebudayaan, Sarekat Islam (SI) menekankan aspek perjuangan politik, dan Muhammadiyah memposisikan dirinya sebagai gerakan pendidikan, nama NU mengukuhkan dirinya sebagai Jam’iyyah Diniyyah, atau organisasi keagamaan tradisional.
            Keinginan NU untuk menjadi partai politk pertama kali muncul pada Muktamar Menes 1938 ketika membahas perlunya NU menempatkan wakil dalam Dewan Rakyat (Volksraad) atas usul cabang Indramayu. Usul itu ditolak dalam sidang dengan perbandingan suara 39 menolak, 11 mendukung, dan 3 abstain. Dengan ditolaknya usul ini, maka NU tetap menjadi organisasi keagamaan hingga awal kemerdekaan.
            Awal perjalanan politik NU diawali pada tahun 1945, ketika bersama-sama ormas islam lainnya membentuk partai yang disebut Masyumi (Majlis Syuro Muslimin Indonesia) pada tanggal 7 November 1945. NU menjadi anggota istimewa dan mendapat jatah kursi di Majelis Syuro. Walaupun tak satupun anggota NU yang duduk di kursi eksekutif partai, namun NU tetap merasa puas dengan kompisisi kepengurusan itu. Hal ini dikarenakan posisi Majelis Syuro yang cukup strategis melihat anggaran rumah tangga. Namun, dalam Mukhtamar Palembang tahun 1952 diputuskan bahwa NU keluar dari Masyumi dikarenakan sikap eksekutif partai yang tidak lagi menanggap Majelis Syuro sebagai dewan tertinggi lagi. Majelis Syuro hanya dijadikan sebagai dewan penasihat yang keputusannya tidak mengingkat. Selain itu, distribusi kekuasaan juga tidak merata. Selama tiga kali pembagian kursi kabinet NU selalu mendapat kursi menteri agama. Namun, dalam kabinet Wilopo ketika NU menghendaki agar kursi kementrian agama tetap menjadi bagainnya, sebagian besar anggota Masyumi tidak menyetujui hal itu. Hal inilah yang memicu keluarnya NU dari Masyumi.
Pada pemilihan pertama tahun 1952, NU berhasil meraih 18.4 persen suara (45 kursi) dibawah Partai Nasional Indonesia yang mendapat 22.3 persen suara (57 kursi), dan Masyumi yang memperoleh 20.9 persen suara (57 kursi). Yang kemudian, dalam Majlis Konstituante hasil pemilu 1955, NU dan partai Islam lainya mempunyai keinginan sama yaitu memperjuangkan Islam sebagai dasar negara. Namun, kekuatan partai Islam bila dihimpun hanya mencapai 45.2 persen suara. Sedangkan koalisi kelompok nasionalis dna komunis memperoleh 42.8 persen. Berarti, baik kelompok islam maupun koalisi kelompok lain tidak ada yang memperoleh 2/3 suara (jumlah yang dibutuhkan untuk memenangkan pemungutan suara). Hal ini mengakibatkan perbedabatan mengnai dasar negara menemui jalam buntu dan diseleseaikan dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang salah satu isinya mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar konstitusi negara yang sebelumnya adalah UUDS 1950.
Sebelumnya, ketika terlihat tanda-tanda akan diberlakukannya UUD 45, NU mengadakan Sidang Dewan Partai di Cipanas Bogor pada tanggal 26-28 Maret 1958 dan berhasi merumuskan keputusan sebagai berikut. Dapat menerima UUD 45 sebagai UUD RI dengan pengertian 1). Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD tersebut pada keseluruhannya dan merupakan sumber hukum. 2) Islam tetap menjadi perjuangan partai NU ,dan 3) Hasil-hasil Konstituante tetap berlaku.
Kata “menjiwai” bagi kelompok Islam merupakan setitik harapan untuk memberlakukan Piagam Jakarta mendampingi UUD 45 menjadi daar negara. Namun keinginan ini kembali kandas setelah Sukarno dan kelompok nasionalis netral agama memberikan penafsiran lain terhadap maksud “menjiwai”. Bagi meraka maksud “menjiwai” hanyalah menunjukkan adanya jalinan atau hubungan yang menyejarah antara Piagam Jakarta dan Pancasila.
Dekrit preseiden kemudian diikuti dengan pembubaran parlemen pada tanggal 5 Maret 1960 dan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR). Pada babak ini NU menghadapi situasi yang cukup sulit. Pembentukan DPR GR melalui keputusan Presiden adalah hal yang tidak demokratis. Namun membiarkan negara tanpa lembaga perwakilan rakyat akan merugikan parta-partai Islam. Apalagi jika diingat, keputusan tersebut mendapat dukungan pratai-partai lain serta militer, maka melawan keputusan tersebut adalah hal yang tidak membawa keuntungan bagi umat Islam. Dengan mengacu kepada dalil-dalil fiqih, dar’ul mafasaid Muqaddam ‘ala jalbil mashalih dan irtikabu akhaffidh dhararain akhirnya NU menerima keputusan Presiden, tetapi masih dengan tetap mengusulkan diselenggarakannya pemilu untuk memilih DPR yang representatif.
Pada periode 1960-1965 NU menjadi kekuatan yang melawan komunisme. Hampir disemua sektor kehidupan dimana PKI dapat mengembangkan dirinya, NU pun membentuk beberapa organisasi, seperti : Banser (Barisan Ansor Serbaguna), Lebumi (Lembaga Seni Budaya Ulama), Pertanu(Persatuan Tani Nahdlatul Ulama), Sarbusumi(Sarikat Buruh Muslim Indonesia).
Sikap NU yang anti komunis ini mencapai puncaknya pada saat terjadi Gerakan 30 September 1965, ketika Dewan Revolusi mengumumkan aksinya pada 1 Oktober 1965, siang harinya NU mengutuk gerakan yang dikomandani Kolonel Untung dan menuding PKI dan ormas-ormasnya berada dibelakang pada aksi tersebut. Pada 5 Oktober 1965 NU tampil menjadi kekuatan politik yang pertama menuntut pembubaran PKI. Setelah itu NU dan ormasnya secara aktif melakukan usaha-usaha pembersihan terhadap kekuatan gerakan 30 September.
Sejak Januari hingga pertengahan Maret 1966, gerakan anti-pemerintah - khususnya anti-Soekarno, tidak henti-hentinya dikobarkan. Para demonstrasi akhirnya merumuskan tuntutannya yang kemudian populer dengan istilah “TRITURA” atau Tri Tuntutan Rakyat, yakni: (1) Bubarkan PKI, (2) Rombak Kabinet Dwikora, dan (3) Turunkan Harga.
Jadi, perlu diadakannya perombakan struktur politik agar Orde Baru semakin kokoh. Pada bulan Maret 1968 MPRS mengadakan siding yang mana hasilnya mengukuhkan Jenderal Soeharto menjadi presiden penuh. Kemudian dibentuklah Kabinet Pembentukan I, dipimpin oleh Presiden Soeharto.
Sebagai partai yang banyak andil dalam usaha menciptakan Orde Baru, NU mengakhiri karirnya dalam eksekutif karena tidak mendapatkan bagian dalam cabinet. Beberapa tokoh NU menanggapi itu sebagai sesuatu yang tidak perlu karena NU berjuang bukan untuk jabatan tetapi demi kepentingan Negara, bangsa dan agama. Semua itu dilakukan dengan Ikhlas ”Lillahi Ta’ala” Seperti yang dikemukakan Chalid Mawardi. Tetapi kemunduran peran NU kurang mampu menghadapi kenyataan yang timbul sesudahnya. NU memang telah memberikan andil besar tetapi NU telah lengah di segi politik.
Menurut Alfian, pengakuan Jenderal Soeharto sebagai Presiden oleh MPRS dapat dipergunakan sebagai ukuran bahwa kaki Orde Baru sudah tertanam kuat. Tetapi Jenderal Soeharto masih dihadapkan pada persoalan penting tentang format politik macam apa yang harus ditumbuhkan dan dikembangkan untuk membangun Indonesia kembali.
      Semenjak itu, tingkah laku politik Jenderal Soeharto menjurus kepada usaha-usaha menghilangkan kelemahan yang pernah terjadi di zaman Presiden Soekarno. Sehingga, pada masa itu pula, dibentuk kabinet atau eksekutif yang kuat, bersama dengan pengukuhan posisi militer dan Golongan Karya (GOLKAR) sebagai basis utama kekuatannya. Sejalan dengan itu, proses penyederhanaan partai berjalan secara sistematis. Dan inilah format baru yang ditumbuhkan di masa Orde Baru.
      AH.Nasution mengemukakan, skala prioritas perjuangan Orde Baru adalah: (1)Membangun kembali ekonomi yang sudah parah akibat kesalahan pemerintah Orde Lama, terutama sandang pangan; (2) pengorbanan disegala bidang secara konsekuen, termasuk pembersih, penertiban mental Orde Lama.
Atas prakarsa Subhan ZE (Ketua IV PBNU), dibentuklah Kesatuan Aksi Pengganyangan Gestapu (KAP GESTAPU) yang kemudian menjadi Front Pancasila. Gerakan ini bertujuan menyelesaikan krisis politik yang terjadi di Indonesia dan mencapai puncaknya ketika NU dalam DPRGR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong) mengajukan resolusi yang meminta dilaksanakan sidang Umum MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara). Resolusi ini kemudian menjadi usul resolusi DPRGR yang meminta kepada MPRS melakukan sidang istimewa pada Maret 1967. Krisis politik berakhir setelah diangkatnya Suharto menjadi pejabat Presiden RI. Peristiwa ini mengawali babak baru pemerintahan Indonesia yang kemudian dikenal dengan sebutan “Orde Baru”.
Pada tahun-tahun awal pemerintahan Orde Baru NU memegang peranan cukup besar. Akan tetapi dalam perkembangannya, NU mengalami anti klimaks dari seluruh prestasi politiknya. Sampai menjelang pemilu 1971, NU masih memiliki wakilnya di kabinet, tetapi ketika jabatan Menteri Agama beralih ke tangan Prof. Dr. A. Mukti Ali berakhirlah sejarah keikut sertaan NU dalam kabinet pemerintahan Orde Baru. Keterlibatan NU dibidang politik sesudah itu hanya pada sekitar parlemen (legislative), sehingga secara nasional peranannya semakin menyempit.

Comments