Upaya NU memperjuangkan islam dalam bidang politik tahun 1945-1970
Upaya NU memperjuangkan islam dalam bidang
politik tahun 1945-1970
NU merupakan organisasi keagamaan yang berdiri
sejak tahun 31 Januari 1926, dan merupakan satu-satunya organisasi
sosial-keagamaan
pada dekade 20-an. Kalau Bodi Oetomo (BO) berciri kebudayaan,
Sarekat Islam (SI) menekankan aspek perjuangan politik, dan Muhammadiyah
memposisikan dirinya sebagai gerakan pendidikan, nama NU mengukuhkan dirinya
sebagai Jam’iyyah Diniyyah, atau organisasi keagamaan tradisional.
Keinginan
NU untuk menjadi partai politk pertama kali muncul pada Muktamar Menes 1938
ketika membahas perlunya NU menempatkan wakil dalam Dewan Rakyat (Volksraad)
atas usul cabang Indramayu. Usul itu ditolak dalam sidang dengan perbandingan
suara 39 menolak, 11 mendukung, dan 3 abstain. Dengan ditolaknya usul ini, maka
NU tetap menjadi organisasi keagamaan hingga awal kemerdekaan.
Awal
perjalanan politik NU diawali pada tahun 1945, ketika bersama-sama ormas islam
lainnya membentuk partai yang disebut Masyumi (Majlis Syuro Muslimin Indonesia)
pada tanggal 7 November 1945. NU menjadi anggota istimewa dan mendapat jatah
kursi di Majelis Syuro. Walaupun tak satupun anggota NU yang duduk di kursi
eksekutif partai, namun NU tetap merasa puas dengan kompisisi kepengurusan itu.
Hal ini dikarenakan posisi Majelis Syuro yang cukup strategis melihat anggaran
rumah tangga. Namun, dalam Mukhtamar Palembang tahun 1952 diputuskan bahwa NU
keluar dari Masyumi dikarenakan sikap eksekutif partai yang tidak lagi
menanggap Majelis Syuro sebagai dewan tertinggi lagi. Majelis Syuro hanya
dijadikan sebagai dewan penasihat yang keputusannya tidak mengingkat. Selain
itu, distribusi kekuasaan juga tidak merata. Selama tiga kali pembagian kursi
kabinet NU selalu mendapat kursi menteri agama. Namun, dalam kabinet Wilopo
ketika NU menghendaki agar kursi kementrian agama tetap menjadi bagainnya,
sebagian besar anggota Masyumi tidak menyetujui hal itu. Hal inilah yang memicu
keluarnya NU dari Masyumi.
Pada pemilihan pertama tahun 1952, NU berhasil
meraih 18.4 persen suara (45 kursi) dibawah Partai Nasional Indonesia yang
mendapat 22.3 persen suara (57 kursi), dan Masyumi yang memperoleh 20.9 persen
suara (57 kursi). Yang kemudian, dalam Majlis Konstituante hasil pemilu 1955,
NU dan partai Islam lainya mempunyai keinginan sama yaitu memperjuangkan Islam
sebagai dasar negara. Namun, kekuatan partai Islam bila dihimpun hanya mencapai
45.2 persen suara. Sedangkan koalisi kelompok nasionalis dna komunis memperoleh
42.8 persen. Berarti, baik kelompok islam maupun koalisi kelompok lain tidak
ada yang memperoleh 2/3 suara (jumlah yang dibutuhkan untuk memenangkan
pemungutan suara). Hal ini mengakibatkan perbedabatan mengnai dasar negara
menemui jalam buntu dan diseleseaikan dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang
salah satu isinya mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar konstitusi negara yang
sebelumnya adalah UUDS 1950.
Sebelumnya, ketika terlihat tanda-tanda akan diberlakukannya
UUD 45, NU mengadakan Sidang Dewan Partai di Cipanas Bogor pada tanggal 26-28
Maret 1958 dan berhasi merumuskan keputusan sebagai berikut. Dapat menerima UUD
45 sebagai UUD RI dengan pengertian 1). Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai
UUD tersebut pada keseluruhannya dan merupakan sumber hukum. 2) Islam tetap
menjadi perjuangan partai NU ,dan 3) Hasil-hasil Konstituante tetap berlaku.
Kata “menjiwai” bagi kelompok Islam merupakan
setitik harapan untuk memberlakukan Piagam Jakarta mendampingi UUD 45 menjadi
daar negara. Namun keinginan ini kembali kandas setelah Sukarno dan kelompok
nasionalis netral agama memberikan penafsiran lain terhadap maksud “menjiwai”.
Bagi meraka maksud “menjiwai” hanyalah menunjukkan adanya jalinan atau hubungan
yang menyejarah antara Piagam Jakarta dan Pancasila.
Dekrit preseiden kemudian diikuti dengan
pembubaran parlemen pada tanggal 5 Maret 1960 dan pembentukan Dewan Perwakilan
Rakyat Gotong Royong (DPR GR). Pada babak ini NU menghadapi situasi yang cukup
sulit. Pembentukan DPR GR melalui keputusan Presiden adalah hal yang tidak
demokratis. Namun membiarkan negara tanpa lembaga perwakilan rakyat akan
merugikan parta-partai Islam. Apalagi jika diingat, keputusan tersebut mendapat
dukungan pratai-partai lain serta militer, maka melawan keputusan tersebut
adalah hal yang tidak membawa keuntungan bagi umat Islam. Dengan mengacu kepada
dalil-dalil fiqih, dar’ul mafasaid Muqaddam ‘ala jalbil mashalih dan
irtikabu akhaffidh dhararain akhirnya NU menerima keputusan Presiden,
tetapi masih dengan tetap mengusulkan diselenggarakannya pemilu untuk memilih
DPR yang representatif.
Pada periode 1960-1965 NU menjadi kekuatan
yang melawan komunisme. Hampir disemua sektor kehidupan dimana PKI dapat
mengembangkan dirinya, NU pun membentuk beberapa organisasi, seperti : Banser (Barisan
Ansor Serbaguna), Lebumi (Lembaga Seni Budaya Ulama), Pertanu(Persatuan Tani
Nahdlatul Ulama), Sarbusumi(Sarikat Buruh Muslim Indonesia).
Sikap NU yang anti komunis ini mencapai
puncaknya pada saat terjadi Gerakan 30 September 1965, ketika Dewan Revolusi
mengumumkan aksinya pada 1 Oktober 1965, siang harinya NU mengutuk gerakan yang
dikomandani Kolonel Untung dan menuding PKI dan ormas-ormasnya berada
dibelakang pada aksi tersebut. Pada 5 Oktober 1965 NU tampil menjadi kekuatan
politik yang pertama menuntut pembubaran PKI. Setelah itu NU dan ormasnya
secara aktif melakukan usaha-usaha pembersihan terhadap kekuatan gerakan 30
September.
Sejak Januari hingga pertengahan Maret 1966, gerakan anti-pemerintah - khususnya
anti-Soekarno, tidak henti-hentinya dikobarkan. Para demonstrasi akhirnya
merumuskan tuntutannya yang kemudian populer dengan istilah “TRITURA” atau Tri
Tuntutan Rakyat, yakni: (1) Bubarkan PKI, (2) Rombak Kabinet Dwikora, dan (3)
Turunkan Harga.
Jadi, perlu diadakannya perombakan struktur politik agar Orde Baru semakin
kokoh. Pada bulan Maret 1968 MPRS mengadakan siding yang mana hasilnya
mengukuhkan Jenderal Soeharto menjadi presiden penuh. Kemudian dibentuklah
Kabinet Pembentukan I, dipimpin oleh Presiden Soeharto.
Sebagai partai yang banyak andil dalam usaha menciptakan Orde Baru, NU
mengakhiri karirnya dalam eksekutif karena tidak mendapatkan bagian dalam
cabinet. Beberapa tokoh NU menanggapi itu sebagai sesuatu yang tidak perlu
karena NU berjuang bukan untuk jabatan tetapi demi kepentingan Negara, bangsa
dan agama. Semua itu dilakukan dengan Ikhlas ”Lillahi Ta’ala” Seperti
yang dikemukakan Chalid Mawardi. Tetapi kemunduran peran NU kurang mampu
menghadapi kenyataan yang timbul sesudahnya. NU memang telah memberikan andil
besar tetapi NU telah lengah di segi politik.
Menurut Alfian, pengakuan Jenderal Soeharto sebagai Presiden oleh MPRS dapat
dipergunakan sebagai ukuran bahwa kaki Orde Baru sudah tertanam kuat. Tetapi
Jenderal Soeharto masih dihadapkan pada persoalan penting tentang format
politik macam apa yang harus ditumbuhkan dan dikembangkan untuk membangun
Indonesia kembali.
Semenjak
itu, tingkah laku politik Jenderal Soeharto menjurus kepada usaha-usaha
menghilangkan kelemahan yang pernah terjadi di zaman Presiden Soekarno.
Sehingga, pada masa itu pula, dibentuk kabinet atau eksekutif yang kuat,
bersama dengan pengukuhan posisi militer dan Golongan Karya (GOLKAR) sebagai
basis utama kekuatannya. Sejalan dengan itu, proses penyederhanaan partai
berjalan secara sistematis. Dan inilah format baru yang ditumbuhkan di masa
Orde Baru.
AH.Nasution
mengemukakan, skala prioritas perjuangan Orde Baru adalah: (1)Membangun kembali
ekonomi yang sudah parah akibat kesalahan pemerintah Orde Lama, terutama
sandang pangan; (2) pengorbanan disegala bidang secara konsekuen, termasuk
pembersih, penertiban mental Orde Lama.
Atas prakarsa Subhan ZE (Ketua IV PBNU), dibentuklah Kesatuan Aksi
Pengganyangan Gestapu (KAP GESTAPU) yang kemudian menjadi Front Pancasila.
Gerakan ini bertujuan menyelesaikan krisis politik yang terjadi di Indonesia
dan mencapai puncaknya ketika NU dalam DPRGR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong
Royong) mengajukan resolusi yang meminta dilaksanakan sidang Umum MPRS (Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara). Resolusi ini kemudian menjadi usul resolusi
DPRGR yang meminta kepada MPRS melakukan sidang istimewa pada Maret 1967.
Krisis politik berakhir setelah diangkatnya Suharto menjadi pejabat Presiden
RI. Peristiwa ini mengawali babak baru pemerintahan Indonesia yang kemudian
dikenal dengan sebutan “Orde Baru”.
Pada tahun-tahun awal pemerintahan Orde Baru NU memegang peranan cukup
besar. Akan tetapi dalam perkembangannya, NU mengalami anti klimaks dari
seluruh prestasi politiknya. Sampai menjelang pemilu 1971, NU masih memiliki
wakilnya di kabinet, tetapi ketika jabatan Menteri Agama beralih ke tangan
Prof. Dr. A. Mukti Ali berakhirlah sejarah keikut sertaan NU dalam kabinet
pemerintahan Orde Baru. Keterlibatan NU dibidang politik sesudah itu hanya pada
sekitar parlemen (legislative), sehingga secara nasional peranannya semakin
menyempit.
Comments
Post a Comment